MADIUN- Akhir pekan di Kota Pendekar kian semarak dengan hadirnya ribuan Kingers, sebutan bagi penghobi motor Yamaha RX-King se Nusantara yang datang dalam rangka memperingati 1 dekade Madiun King Community (MAKI) pada Minggu (20/10). Tak ingin kehilangan momen, event yang menyedot perhatian banyak masyarakat itu sekaligus dijadikan sebagai ajang sarana sosialisasi dan edukasi ketentuan di bidang cukai.
Sosialisasi ketentuan di bidang cukai itu, disampaikan langsung oleh Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madiun Kusmartinah. Dirinya mengatakan, melalui cara khas seperti ini, tujuan dari sosialisasi dapat mengena dan mendapat atensi khusus dari masyarakat.
“Apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemkot Madiun dan Diskominfo yang selalu memiliki cara yang khas dalam mensosialisasikan ketentuan cukai. Sosialisasi cukai memang perlu disampaikan langsung kepada masyarakat agar tujuan yang ingin disampaikan tercapai,” ungkapnya di venue acara yang berada di GOR Wilis Kota Madiun.
Lebih lanjut, Kusumartinah menjelaskan, inti dari sosialisasi adalah pesan yang disampaikan bisa sampai ke masyarakat. Melalui ajang yang dihadiri banyak masyarakat seperti ini, darisana dapat dipastikan yang menerima pesan cukai akan banyak juga.
“Sosialisasi aturan, perundang-undangan, atau ketentuan lain bisa jadi membosankan jika dilakukan dengan cara konvensional. Tapi melalu acara yang dikemas sedemikian rupa ini pasti bisa lebih masuk dan mudah diingat masyarakat,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kusumartinah menyebut terdapat tiga barang wajib cukai yang beredar di tanah air. Yakni, etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Hasil tembakau paling banyak beredar. Di antaranya, rokok, klobot, tembakau iris, dan hasil tembakau lain. Di antaranya, tembakau hirup, tembakau kunyah, hingga essen dan ekstrak yang biasa digunakan dalam rokok elektrik atau vapor. Masyakarat wajib tahu. Memperjual-belikan rokok wajib membayar cukai. Sebaliknya, melanggar ketentuan cukai, bisa berujung pidana.
“Barang-barang ini wajib kena cukai karena produksinya harus dibatasi dan peredarannya harus diawasi karena pengkonsumsiannya menimbulkan dampak negatif,” jelasnya.
Cukai, kata dia, merupakan salah satu sumber pemasukan negara. Kantor Bea Cukai Madiun rata-rata menyumbang Rp 700 miliar setiap tahunnya hanya dari pendapatan cukai. Mematuhi aturan cukai sama halnya turut berkontribusi kepada negara dan masyarakat.
Nantinya, dua persen dana cukai akan dikembalikan kepada masyakarat. Seperti untuk pembiayaan kegiatan seperti ini. Maka dari itu, semakin besar pemasukan cukai kepada negara, semakin besar pula dana yang dikembalikan kepada masyarakat.
Menutup sosialisasi dan edukasi mengenai ketentuan di bidang cukai, Kusumartinah mengajak seluruh masyarakat dan para tamu undangan yang hadir untuk bersama-sama mengepalkan tangan dan meneriakkan jargon andalan dari bea cukai. “Tolong semuanya bersama-sama kepalkan tangan dan teriakkan Gempur Rokok Ilegal,” pekiknya.
(WS Hendro/kus/madiuntoday)