Bea Cukai Madiun Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Di Posting Oleh madiuntoday

30 November 2019

MADIUN – Meski rutin dilaksanakan sosialisasi dan penindakan, rupanya peredaran barang kena cukai ilegal masih ditemukan di pasaran. Terutama, berupa rokok. Tak terkecuali di wilayah eks Karesidenan Madiun.

Hal ini diungkapkan oleh Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun David Julian Ichtiano saat memberikan sosialisasi cukai pada event Youth Fest 2019 in Peceland di Taman Lalu Lintas Bantaran Kali Madiun, Sabtu (30/11).

Menurut David, ada 3 jenis rokok ilegal. Yakni, rokok yang tidak dilengkapi kita cukai pada bungkusnya. Penyematan pita cukai pada bungkus menandakan bahwa produsen telah membayar pajak. “Tidak menyematkan pita cukai berarti merugikan negara karena tidak bayar pajak,” ujarnya.

Selain itu, jenis lainnya adalah menyematkan pita cukai bekas. Karenanya, masyarakat diharapkan untuk waspada dan tidak mempercayai oknum-oknum yang mengajak mengumpulkan pita cukai bekas dengan iming-iming hadiah.

Lebih lanjut, David menjelaskan, jenis pelanggaran lainnya adalah menempelkan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. “Misalnya pita cukai untuk rokok kretek ditempel pada rokok filter. Ini jelas tidak boleh karena sudah ada aturannya masing-masing,” imbuhnya.

David mengungkapkan, tahun ini Bea Cukai ditargetkan dapat mengumpulkan pajak hingga Rp 208,8 triliun. Pendapatan negara ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas-fasilitas pembangunan. Di antaranya, infrastruktur, rumah sakit, hingga pemberdayaan UMKM.

Karena itu, David mengajak masyarakat untuk dapat turut serta memerangi peredaran rokok ilegal. Serta, melaporkannya kepada kantor bea cukai terdekat. Dalam hal ini, KPPBC Madiun di Jalan Bolodewo, Kota Madiun.

“Mari sama-sama gempur rokok ilegal,” tegasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)

Artikel Terkait