MADIUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun merilis pencapaian yang berhasil mereka raih selama 2020. Meski sempat dihadang pandemi Covid-19, Bea Cukai Madiun berhasil mencapai target kinerja 2020 di bidang penerimaan, pengawasan, dan transformasi kelembagaan.
Hingga akhir Desember 2020, Bea Cukai Madiun berhasil membukukan penerimaan hingga Rp 533,3 miliar dari kepabeaan dan penerimaan cukai. Nilai inipun melampaui target 2020 yakni Rp 504 miliar.
‘’Atau, dalam persentase capaian Bea Cukai Madiun tahun ini mencapai 105,8 persen,’’ tutur Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Iwan Hermawan, dalam rilis capaian 2020 di kantornya, Rabu (30/12).
Hal ini dinilai sangat positif. Sebab, pencapaian Bea Cukai Madiun tumbuh 21 persen dibandingkan tahun 2019 yang nilainya Rp 441,3 miliar. Apalagi, target penerimaan Bea Cukai Madiun sempat mengalami kenaikan pada November 2020. Dari target awal tahun Rp 451 miliar menjadi Rp 504 miliar. Selain itu, Bea Cukai Madiun juga melakukan fasilitasi kegiatan ekspor melalui kawasan berikat yang pada tahun 2020 dan berhasil membukukan devisa ekspor senilai USD 26,6 juta.
Tak hanya itu, di bidang pengawasan Bea Cukai Madiun berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 2,8 miliar. ‘’Sepanjang 2020, ada 21 Surat Bukti Penindakan. Barang Hasil Penindakan yang berhasil ditegah senilai 9 miliar, terdiri atas hasil tembakau yang mencapai 6 juta batang dan Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 80 liter,’’ jelasnya.
Selain itu, pada akhir Oktober lalu Bea Cukai Madiun bersinergi dengan Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum dalam melakukan control delivery. Sehingga, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui barang kiriman dengan sejumlah 2,1 kilogram.
Sedangkan, pada Desember 2020 Bea Cukai Madiun melalui patrol siber juga berhasil memberikan informasi yang ditindaklanjuti oleh Bea Cukai Ternate dan Polda Maluku Utara mengenai dugaan pengirimaan narkotika berupa tembakau gorila.
Sementara itu, Iwan juga menambahkan bahwa pada tahun ini Bea Cukai Madiun mendapat predikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diberikan oleh Kementerian PAN-RB 21 Desember lalu. Serta, mendapatkan nilai sempurna dalam Survei Kepuasan Pengguna Jasa dengan skor 5 dari skala 5.
‘’Capaian-capaian yang diraih oleh Bea Cukai Madiun, termasuk predikat WBK, diharapkan meningkatkan semangat kami untuk terus memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan yang lebih baik di masa depan,’’ tandasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)