MADIUN – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemekeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021. Yakni, sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPB) Tipe Madya Pabean C Madiun Iwan Hermawan, Rabu (30/12). Aturan kenaikan tarif cukai rokok ini berlaku bagi jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). ‘’Untuk Sigaret Kretek Tangan tidak naik,’’ ujarnya.
Menurut Iwan, kenaikan tarif cukai tembakau tidak hanya berkaitan dengan isu kesehatan. Melainkan, juga mempertimbangkan perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri. Selain itu, mengendalikan tingkat konsumsi rokok. Terutama, bagi kalangan anak-anak dan remaja.
Kenaikan tarif cukai tahun ini juga lebih rendah dibandingkan kenaikan tarif cukai pada 2020 yang mencapai 23 persen. Tak hanya itu, kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pengusaha Sigaret Kretek Tangan. Sehingga, diharapkan pelaku industri konvensional ini tetap mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan, saat ini terdapat 21 pabrik rokok yang tersebar di wilayah kerja KPPBC Madiun. Seperti di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ponorogo, Pacitan, hingga Ngawi. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya menggunakan mesin.
‘’Aturan ini sudah disosialisasikan kepada pengusaha. Harapannya, target yang telah ditetapkan untuk 2021 bisa terpenuhi,’’ tandasnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)