MADIUN – Pandemi Covid-19 rupanya tak menghalangi produsen rokok ilegal untuk melancarkan aksinya. Meski begitu, sebagian di antaranya telah berhasil diamankan dan ditindak secara tegas oleh petugas yang berwajib.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II Oentarto Wibowo. Selama 2020, total ada 662 surat bukti penindakan yang berhasil dikumpulkan jajarannya. Dengan barang bukti berupa 27.882.892 batang rokok, 427.895 gram tembakau iris, 8.402,26 liter minuman keras, dan 3.145 liter hasil pengolahan tembakau lainnya.
‘’Perkiraan nilai barang mencapai Rp 33 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 13,7 miliar,’’ tuturnya saat menggelar pemusnahan serentak rokok ilegal dan barang milik negara lainnya hasil penindakan di bidang cukai di KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Jumat (26/2).
Oentarto menuturkan, memerangi produksi dan perdagangan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Tidak hanya Bea Cukai. Tapi juga pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Karenanya, diperlukan komitmen yang sama dan sinergi dalam program pelaksanaannya.
Lebih lanjut, Oentarto mengatakan, sebagai bentuk optimalisasi pemberantasan rokok ilegal, tahun ini telah dianggarkan biasa sebesar 25 persen dari total DBHCHT yang diterima daerah. Dengan dana ini diharapkan mampu memberikan dampak signifikan bagi penurunan peredaran rokok ilegal.
Menurut Oentarto, peredaran barang ilegal ini memang wajib diberantas. Sebab, dapat merugikan negara. Padahal, sebagian penerimaan cukai rokok juga ditransfer ke pemda untuk menanggulangi Covid-19. Selain itu, juga memberi dukungan pada program JKN, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, hingga peningkatan pemberdayaan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Oentarto juga meminta seluruh KPPBC, khususnya yang ada di lingkup kerja Kanwil DJBC Jatim II, untuk terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan rokok ilegal. ‘’Baik yang bersifat preventif melalui sosialisasi dan penggalangan partisipasi masyarakat, maupun upaya represif bersinergi dengan pemda dan aparat penegak hukum lain melalui kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal,’’ tandasnya. (Dhevit/irs/madiuntoday)