Bea Cukai Madiun Musnahkan BB Minol dan Rokok Ilegal

Di Posting Oleh madiuntoday

27 Oktober 2021

MADIUN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun kembali melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai tahun 2021. Adapun barang ilegal tersebut terdiri atas 64 botol atau 28.160 mililiter minuman mengandung etil alkohol dan 80 bungkus atau 1.600 batang rokok jenis SKM ilegal.

‘’Total nilai barang sejumlah Rp 6.940.000 dengan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 2.030.208,’’ tutur Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Iwan Hermawan dalam kegiatan pemusnahan BB minol dan rokok ilegal di kantornya, Rabu (27/10).

Iwan mengatakan, BB minol dan rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini berasal dari tiga penindakan pada 2021. Yakni, satu penindakan berlokasi di Kota Madiun dan dua lainnya di Ponorogo. Adapun pada 2021, KPPBC Madiun telah melaksanakan 27 penindakan yang meliputi 18 penindakan hasil tembakau ilegal, 3 penindakan minuman mengandung etil alkohol ilegal, 5 penindakan narkotika, dan satu penindakan kepabeanan tidak sesuai dengan ketentuan.

‘’Meski nilainya kecil, namun penindakan ini sudah menjadi kewajiban kami. Tujuannya, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat terhadap barang ilegal. Serta, melindungi pelaku usaha legal,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan, industri produk hasil tembakau di Kota Madiun relatif taat aturan. Namun, Kota Madiun berpotensi menjadi daerah perlintasan perdagangan barang ilegal. Untuk itu, patroli oleh tim KPPBC Madiun terus dilakukan untuk menghentikan peredaran barang ilegal.

Pada kesempatan itu, Iwan juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan produk hasil tembakau yang legal. Dengan demikian, masyarakat turut mendukung penerimaan negara dan membantu pembangunan negara secara keseluruhan.

‘’Laporkan jika menemui pelanggaran barang kena cukai di sekitar anda,’’ tandasnya. (Dhevit/irs/madiuntoday)

Artikel Terkait