Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Dan Bea Cukai Sosialisasi Door to Door Ke Pedagang

Di Posting Oleh madiuntoday

23 Desember 2021

MADIUN – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di pasaran terus dilakukan oleh Pemkot Madiun. Untuk itu pada Kamis (23/12), Pemkot Madiun dalam hal ini Bagian Perekonomian dan Kesra Setda Kota Madiun bersama Tim KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun menggelar sosialisasi rokok ilegal ke pedagang.

Menariknya, kegiatan ini dilaksanakan secara door to door dari satu kios ke kios yang lainnya. Total, ada 13 toko kelontong yang disinggahi oleh tim lapangan tersebut. Tepatnya, di sekitar Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Apotik Hidup, dan Jalan Pilang Dwija.

“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pedagang untuk tidak menerima atau menjual rokok tanpa pita cukai atau biasa disebut dengan rokok ilegal,” terang Koordinator Lapangan dari Bagian Perekonomian dan Kesra Setda Kota Madiun Rizky Dwi Akbar.

Lebih lanjut, Rizky mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh pemkot sebagai upaya pencegahan dan antisipasi peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, petugas tak menemui pedagang yang menjual rokok ilegal. Bahkan, mereka sudah paham dengan ciri-ciri rokok ilegal dan menolak jika ada sales yang menawari.

“Pedagang sudah sangat kooperatif. Intinya mereka mendukung upaya pemkot dan bea cukai dalam memberantas peredaran ilegal,” pungkasnya.
(dhevit/irs/madiuntoday)

Artikel Terkait