MADIUN – Menjelang akhir 2021, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Masya Pabean C Madiun kembali menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai, Kamis (23/12/2021). Kegiatan ini merupakan kali ketiga pemusnahan dilakukan selama 2021. Serta, telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun Sri Hananto Bawono mengatakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 14.400 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dikemas dalam 24 botol. Juga, 106 bungkus atau 2.120 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Adapun nilai barang tersebut mencapai Rp2,7 juta. Sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,09 juta.
Pemusnahan BMN yang dilakukan Bea Cukai Madiun kali ini berasal dari empat penindakan pada tahun 2021. Rinciannya, satu penindakan pada Juni dan tiga penindakan pada Agustus. Seluruh penindakan itu berlokasi di Kabupaten Ponorogo.
“Dari jenis pelanggarannya, ada yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos. Selain itu, ada yang salah peruntukan, harusnya pita cukainya itu untuk kemasan 20 batang, dilekati dengan yang isi 12 batang. Ada juga pita cukai SKT dilekatkan di rokok filter atau SKM,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hananto menyebut, rokok ilegal tersebut didapatkan petugas saat menggelar operasi di tempat penjualan eceran seperti toko kelontong. Sebagian ada juga yang diperoleh dari reseller yang hendak mendistribusikan ke toko-toko.
“Di wilayah Madiun Raya, peredaran rokok ilegal memang masih ada, namun masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain. Untuk itu upaya preventif kami tempuh untuk mencegah peredaran agar tidak semakin luas, karena dapat merugikan negara,” jelasnya.
Adapun sejumlah langkah yang dilakukan Bea Cukai Madiun antara lain memberikan edukasi ke masyarakat. Mulai dari blusukan ke sekolah-sekolah hingga kampus. Tidak hanya itu, Bea Cukai juga melakukan kegiatan ‘sobo’ pasar untuk memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. Pun juga melakukan kegiatan represif atau penindakan untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami tentu mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kami jika ada indikasi peredaran rokok ilegal,” imbuhnya. (WS Hendro/irs/madiuntoday)