MADIUN – Barang Kena Cukai (BKC) ilegal rupanya masih banyak ditemui di masyarakat. Karenanya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun terus berupaya memperketat pemantauan.
Selama periode Juni 2021 hingga April 2022, KPPBC Madiun berhasil melaksanakan 74 penindakan BKC ilegal. Rinciannya berupa 141,02 liter minuman mengandung etil alkohol, 1.013.888 batang rokok jenis SKM, 6.400 batang rokok jenis SPM, dan 4.836 batang rokok jenis SKT.
‘’Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,071 miliar,’’ ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun Iwan Hermawan dalam press release di kantornya, Selasa (28/6).
Menurut Iwan, lokasi penindakan selama periode tersebut cukup beragam. Sesuai dengan wilayah kerja KPPBC Madiun. Yakni, Kota dan Kabupaten Madiun, Magetan, Ponorogo, Ngawi, dan Pacitan. Cara penyaluran barang ilegal inipun beragam. Ada yang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, bahkan melalui jasa pengiriman.
Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah melalui proses pengadilan dan kasusnya sudah inkrah. Sehingga, dapat dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‘’Kami harap masyarakat semakin memahami dengan BKC yang legal dan ilegal. Serta, melaporkan jika menemui BKC ilegal di wilayahnya,’’ tandasnya. (Nanda/irs/madiuntoday)