MADIUN – Kerja cepat terus dilakukan Pemerintah Kota Madiun. Bukan hanya dalam urusan pembangunan fisik, tetapi juga urusan pembentukan peraturan. Setidaknya, dua rapat Paripurna digelar secara terusan. Setelah rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan Wali Kota Madiun tentang APBD Perubahan, rapat berlanjut dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun tahun 2023. Setidaknya terdapat sembilan raperda yang berangkat dari eksekutif dan enan perda inisiatif DPRD Kota Madiun.
Raperda dari eksekutif itu yakni, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Raperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, Raperda tentang Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Rumah Kos/Pemondokan, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 tentang Usaha Pariwisata, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Sedang, Raperda yang berasal dari DPRD Kota Madiun meliputi, Raperda tentang Kerjasama Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Penyelenggaraan Literasi Digital Masyarakat, Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; dan Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat.
‘’DPRD kita ini cepat ya. Banyak bekerja tapi tidak banyak bicara. Semua pembahasan dituntaskan tepat waktu,’’ kata Wali Kota Madiun, Maidi usai rapat paripurna.
Wali Kota Menyebut pembahasan sejumlah raperda itu penting dan perlu. Sebab, sebagian sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Karenanya, dibutuhkan perubahan aturan. Sebagian lagi memang diperlukan untuk mengatur sesuai perkembangan kondisi saat ini. Seperti aturan terkait peredaran minuman beralkohol yang diperlukan ada agar keberadaannya dapat dikendalikan.
‘’Prinsipnya aturan-aturan ini menyempurnakan yang sudah berjalan. Selain itu, juga sebagai payung hukum kepada aparatur dalam bekerja,’’ pungkasnya. (ws hendro/agi/diskominfo)